James Derulo's

Portfolio

Netralitas PNS

Netralitas atau neutrality (kenetralan) berasal dari kata neutral yang berarti murni (Echols dan Shadily, 1989). Murni dalam hal ini disamakan dengan tidak memihak.
Dalam konteks manajemen PNS, UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian kata ’netralitas’ dijumpai pada pasal 3 dan berikut kutipannya selengkapnya.
  1. Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.
  2. Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  3. Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

PENGERTIAN NETRAL
a. Sikap tdk memihak dan tdk berpihak thd salah satu kelompok/ golongan.
b. Tidak diskriminatif.
c. Steril dari kepentingan kelompok.
d. Tidak terpengaruh dari kepentingan partai politik.




NETRALITAS PNS DALAM PEMILIHAN UMUM
(DPR,DPRD,DPD,PRESIDEN/WAPRES,KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH)
SE MENPAN NO 07TAHUN 2009
  1. PNS yang mencalonkan secara perorangan menjadi anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden atau Kepala Daerah/ wakil Kepala Daerah
    1. PNS yang mencalonkan scr perseorangan menjadi anggota DPD harus mengundurkan diri sebagai PNS
    2. PNS yang mencalonkan scr perseorangan menjadi Presiden/ Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatan negeri
    3. PNS yang mencalonkan scr perseorangan menjadi Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah harus mengundurkan diri dari jabatan negeri
  2. PNS yang menjadi calon Presiden/ Wakil Presiden, atau Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dilarang :
    1. Menggunakan anggaran Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah
    2. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya
    3. Mengikutsertakan dalam kegiatan kampanye PNS lainnya, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam kegiatan kampanye.




PNS DILARANG :
1. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/ Wakil Presiden dengan cara :
  • Ikut serta sebagai pelaksana kampanye
  • Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai/ PNS
  • Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya
  • Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
  • Membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan selama masa kampanye
  • Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap calon pasangan yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan dan pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
2. Memberikan dukungan kepada calon Kepala daerah/ Wakil Kepala Daerah, dg cara :
  • Terlibat dalamkegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala daerah
  • Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye
  • Membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye
  • Menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam kegiatan Pemilu tanpa izin dari atasan langsung
3. Memberikan dukungan kepada calon anggota DPR/ DPD/ DPRD dengan cara :
  • Sebagai pelaksana kampanye
  • Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
  • Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya
  • Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
  • Memberikan surat dukungan disertai photo copy KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai praturan UU




SANKSI

  1. Pelanggaran sebagaimana ketentuan di atas diketegorikan sebagai pelanggaran disiplin PNS menurut PP 30 Tahun 1980
  2. Terhadap pelanggaran tersebut, PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin dari tingkat paling ringan sampai berat tergantung latar belakang, pelanggaran dan jml kerugian negara serta dampak sosial yang ditimbulkan
  3. Hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun bagi :
  4. PNS yang melibatkan PNS lainnya untuk memberikan dukungan dalam kampanye
  5. PNS yang duduk sebagai panitia Pengawasan Pemilihan tanpa ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian
  6. Hukuman disiplin tingkat berat Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi :
  7. PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye dengan menggunakan atribut partai/ seragam dinas untuk mendukung salah satu partai/ calon peserta pemilu
  8. PNS yang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye
  9. PNS yang menjadi anggota PPK, PPS, KPPS tanpa ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Atasan Langsung
  10. Hukuman disiplin Tingkat Berat Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi :
  11. PNS yang menggunakan Anggaran Pemerintah /Pemerintah Daerah dalam proses pemilihan Anggota Legeslatif, Presiden/ Wakil Presiden dan Kepala/Wakil Kepala Daerah
  12. PNS yang menggunakan fasilitas terkait dengan jabatannya dalam proses pemilihan Anggota Legeslatif, Presiden/ Wakil Presiden dan Kepala daerah/ Wakil Kepala Daerah
  13. PNS yang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon atau partai selama masa kampanye

Jadi Kesimpulannya bahwa PNS harus bersikap profesional dalam pekerjaan nya yang di berikan oleh negara dan tidak memihak ataupun tidak berurusan dengan kepentingan kelompok. Memberikan pelayanan yang prima ke masyarakat merupakan tugas utama yang harus dilakukan PNS bukan memberikan pelayanan terhadap kepentingan kelompok tertentu. Bersikap adil dan bijaksana PNS merupakan cerminan yang baik untuk masyarakat bukan kolusi dan korupsi yang dilakukan.

Referensi
  1. UU 43 Th. 1999 Ps. 3 (1-3) antara lain : (1) PNS harus Profesional, (2) PNS harus Netral dan tidak diskriminatif, (3) PNS dilarang menjadi anggota atau pengurus Porpol;
  2. UU 10 Th. 2008 Tentang Pemilu Anggota DPR,DPD, Pasal 84 (3,4 dan 5) yang berkaitan dengan PNS dan Kampanye serta Pasal 273 yang mengatur tentang sanksi pidana terhadap pelanggaran Pasal 84.
  3. UU 32 Th 2004 Tentang Pemda dalam Ps. 59 (5) huruf g antara lain menyatakan pasangan calon KEPDA & WAKEPDA yg berasal dari PNS harus mengundurkan diri dari jabatan negeri;
  4. PP No. 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin PNS.
  5. Peraturan Kepala BKN No. 10 Tahun 2005 Tentang PNS yang menjadi Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah
  6. Surat Edaran MENPAN No. SE/08.A/M.PAN/5/2005 yang mengatur tentang Netralitas PNS dalam Pemilihan Kepala Daerah
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar