Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Apa sih Kode Etik Profesi yang harus di miliki pegawai ?? sebelumnya kita membahas nya mari kita lihat dulu pengertian kode etik profesi.
Kode etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru, ataupun calon anggota kelompok profesi. Kode etik profesi telah menentukan standarisasi kewajiban profesional anggota kelompok profesi. Sehingga pemerintah atau masyarakat tidak perlu campur tangan untuk menentukan bagaimana profesional menjalankan kewajibannya.
Kode etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau yang sudah mapan dan tentunya lebih efektif lagi apabila norma perilaku itu dirumuskan secara baik, sehingga memuaskan semua pihak.
Fungsi Kode Etik Profesi
Mengapa kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis?
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
1. Sebagai sarana kontrol sosial
2. Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
3. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik
2. Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
3. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik
Prinsip dasar di dalam etika profesi demi terwujudnya pegawai yg sesuai kode etik :
1. Prinsip Standar Teknis, profesi dilakukan sesuai keahlian
2. Prinsip Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
3. Prinsip Tanggungjawab, profesi melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional
4. Prinsip Kepentingan Publik, menghormati kepentingan publik
5. Prinsip Integritas, menjunjung tinggi nilai tanggung jawab professional
6. Prinsip Objektivitas, menjaga objektivitas dalam pemenuhan kewajiban
7. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
8. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
2. Prinsip Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
3. Prinsip Tanggungjawab, profesi melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional
4. Prinsip Kepentingan Publik, menghormati kepentingan publik
5. Prinsip Integritas, menjunjung tinggi nilai tanggung jawab professional
6. Prinsip Objektivitas, menjaga objektivitas dalam pemenuhan kewajiban
7. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
8. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
jadi gak terlalu susah kalau kita mau patuh dengan kode etik profesi yg berlaku di setiap perusahaan maupun di pemerintahan, kode etik bukan untuk mempersempit gerak pegawai utk berkreasi, inovatif, serta terampil dalam bertindak tetapi memberikan batasan kepada pegawai agar tidak terlalu melampaui batasan atau etika meliputi norma-norma yang telah dibuat dalam praktek pekerjaan sehari-hari, dan yang penting kode etik memberikan kan kita ruang untuk melakukan tugas kita masing-masing menjadi pegawai yang profesional, bertanggung jawab, adil, dan integritas moral yang tinggi.
Referensi :
- http://alfianmuzaki.blogspot.com/2014/10/pengertian-etika-profesi-etika-profesi.html
- https://cipluk2bsi.wordpress.com/etika-profesi-it/