James Derulo's

Portfolio

MENJADI PEGAWAI YANG MEMATUHI KODE ETIK PROFESI

Pengertian Etika Profesi

Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.


Apa sih Kode Etik Profesi yang harus di miliki pegawai ?? sebelumnya kita membahas nya mari kita lihat dulu pengertian kode etik profesi.

Kode etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru, ataupun calon anggota kelompok profesi. Kode etik profesi telah menentukan standarisasi kewajiban profesional anggota kelompok profesi. Sehingga pemerintah atau masyarakat tidak perlu campur tangan untuk menentukan bagaimana profesional menjalankan kewajibannya.
Kode etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau yang sudah mapan dan tentunya lebih efektif lagi apabila norma perilaku itu dirumuskan secara baik, sehingga memuaskan semua pihak.
Fungsi Kode Etik Profesi
Mengapa kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis?
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
1. Sebagai sarana kontrol sosial
2. Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
3. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik
Prinsip dasar di dalam etika profesi demi terwujudnya pegawai yg sesuai kode etik :
1. Prinsip Standar Teknis, profesi dilakukan sesuai keahlian
2. Prinsip Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
3. Prinsip Tanggungjawab, profesi melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional
4. Prinsip Kepentingan Publik, menghormati kepentingan publik
5. Prinsip Integritas, menjunjung tinggi nilai tanggung jawab professional
6. Prinsip Objektivitas, menjaga objektivitas dalam pemenuhan kewajiban
7. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
8. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi

jadi gak terlalu susah kalau kita mau patuh dengan kode etik profesi yg berlaku di setiap perusahaan maupun di pemerintahan, kode etik bukan untuk mempersempit gerak pegawai utk berkreasi, inovatif, serta terampil dalam bertindak tetapi memberikan batasan kepada pegawai agar tidak terlalu melampaui batasan atau etika meliputi norma-norma yang telah dibuat dalam praktek pekerjaan sehari-hari, dan yang penting kode etik memberikan kan kita ruang untuk melakukan tugas kita masing-masing menjadi pegawai yang profesional, bertanggung jawab, adil, dan integritas moral yang tinggi.

Referensi :

  1. http://alfianmuzaki.blogspot.com/2014/10/pengertian-etika-profesi-etika-profesi.html
  2. https://cipluk2bsi.wordpress.com/etika-profesi-it/

MEWUJUDKAN PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA

Pengertian Pelayanan Publik

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik  atau  pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundan-undangan.

Asas-asas pelayanan publik  (Undang-undang Nomor 25 tahun 2009) :

  1. kepentingan umum
  2. kepastian hukum
  3. kesamaan hak
  4. keseimbangan hak dan kewajiban
  5. keprofesionalan
  6. partisipatif
  7. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif
  8. keterbukaan
  9. akuntabilitas
  10. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan
  11. ketepatan waktu
  12. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan
Standar Pelayanan Publik :

  1. prosedur pelayanan
  2. waktu penyelesaian
  3. biaya pelayanan
  4. produk pelayanan
  5. sarana dan prasarana
  6. kompetensi petugas pemberi pelayanan



Tadi semua tentang pelayanan publik sekarang kita akan membahas tentang pelayanan prima apa yg dibutuhkan publik terutama masyarakat ??

Pelayanan Prima :

  1. Layanan tepat waktu (time delivery service)
  2. Senyum (smile)
  3. Ucapan-ucapan selamat (greeting)
  4. Sopan santun/rasa hormat (polite)
  5. Memberi jawaban dalam bertelepon (telephone responds)
  6. Mendengar secara aktif dan penuh pengertian (Listen actively and attention)
  7. Hubungan kemanusiaan (Human Relations)
  8. Fasilitas untuk menunggu (Facility of waiting)
  9. Kecepatan dalam pelayanan (Quick Service / speed)vTidak sekedar janji dalam melayani (Lips service)
  10. Cepat menanggapi keluhan (Complaint handling respons)vPenjelasan terhadap manfaat (Explain Benefits)
  11. Mempunyai kemauan yang tulus untuk menolong (helpful)
  12. Punya rasa percaya diri (Confidence)
  13. Bahasa tubuh dalam mengendalikan emosi (Body language /Tone emotion)
  14. Menampilkan hasil kerja yang baik (Performance)
  15. Nyaman dan menyenangkan  (Pleasant)
  16. Jujur, tulus seadanya dan tidak dibuat-buat (Honest/Sincere)
Yang penting kita harus 4S=Ramah :

  1. Senyum 
  2. Sapa
  3. Salam
  4. Sopan
dan jangan lupa masih banyak lagi bagaimana kita memberikan pelayanan yg prima kepada masyarakat misalnya Berpenampilan busana yang baik memberikan kesan kepada masyarakat bahwa kita sesuai dengan etika dan estetika,
Tata cara menghadapi keluhan juga penting kadang ada kala nya kita pasti berhadapan dengan masyarakat yg berbeda watak dan sifat nya, maka dari itu kita harus dapat mengatasi nya dengan bersabar menghadapi keluhan atau komplain tanpa terbawa emosi, memberikan penjelasan atau jawaban atas keluhan masyarakat dan melakukan pengecekan tindakan yang mau diambil.

Terima kasih semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat utk kita mewujudkan pelayanan publik yg prima yg bertujuan memberikan hak dan kewajiban kepada masyarakat.

Referensi :

  1. Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Satria Adhitama.blogspot.com



ETIKA DALAM PEMBENTUKAN REFORMASI BIROKRASI

Assalamualaikum wr wb
Selamat pagi, salam sejahtera untuk kita semua yg membaca blog ini.

Haii guys, Pengalaman pertama nihh buat blog, Semoga semua yg disampaikan saya tidak ada yg menyinggung satu sama lain, dan bermanfaat utk kita semua, Aamiin.

Pasti bertanya-tanya nih sekarang apa sih hubungan etika sama reformasi birokrasi yg akan kita bahas dalam blog ini ?
Untuk lebih tahu hubungan nya lebih baik kita bahas dulu apa itu etika dan reformasi birokrasi ??

Menurut KBBI (kamus besar bahasa Indonesia) Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral, kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai mengenai salah atau benar yang dianut oleh masyarakat.


Definis Etika yaitu:


  • Suatu studi untuk memahami apa yang merupakan kehidupan yang baik dan menaruh perhatian terhadap penciptaan kondisi bagi orang-orang untuk mencapai kehidupan yang baik tersebut.
  • Etika menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan upaya-upaya menjadikan hidup ini berharga dan membantu orang-orang mencapai kehidupan tersebut.
  • Etika mengkaji apa yang baik atau benar bagi umat manusia, tujuan apa yang harus dicapai, tindakan apa yang harus dilakukan.
 Pendekatan-pendekatan Etika:

  • Etika deskriptif (desciptive ethics), menjelaskan dunia seperti apa adanya, tidak memberi penilaian atau bersifat netral.
  • Etika normatif (normative ethics), mengajukan prinsip-prinsip yang semestinya diikuti agar kehidupan menjadi lebih baik, memberikan penilaian, tidak netral, memerintahkan dan memberikan alasan-alasan mengapa sesuatu itu baik atau tidak baik.
  • Etika analitis (analytical ethics), mempelajari istilah-istilah penting dalam etika dan berusaha memahami landasan sistem etis dan fungsi etika dalam suatu sistem sosial.
Ciri khas sudut pandang Etika:
  1. Kemauan untuk menemukan dan bertindak berdasarkan alasan atau nalar
  2. objektif dan impartial

Pengertian Reformasi birokrasi
pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.
Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik harus ditata ulang atau diperharui. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Selain itu dengan sangat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu harus segera diambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Reformasi di sini merupakan proses pembaharuan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak termasuk upaya dan/atau tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner.

Reformasi Birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaruan  dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek-aspek berikut :
  1. Kelembagaan (organisasi)
  2. Ketatalaksanaan (business process)
  3. sumber daya manusia aparatur
Jadi dari pengertian etika serta dalam sudut pandang dan reformasi birokrasi dan aspek-aspek yang harus dibangun sudah jelas bahwa Nilai moral sebagai sebuah nilai yang  yang melekat pada pribadi manusia yang berkaitan erat dengan perilaku baik atau buruk yang pada akhirnya membentuk sikap dan perilaku manusia. Etika sebagai sebuah representasi nilai moral akan mampu membendung aparatur dari godaan praktik- praktik sosial, politik dan pemerintahan yang dapat menyelewengkan kewenangan dan kekuasaan yang mengarah pada perilaku korup. Integritas sebagai sebuah sistem nilai yang menyatukan antara kesesuaian ucapan dengan tindakan serta amanah sebagai abdi negara akan menjadi landasan yang kuat dalam melaksakan tugas- tugas kepemerintahan secara profesional, bersih dan tidak terjebak dalam ethic diemma. Penerapan nilai moral, etika dan integritas inilah yang bisa menjadi kunci keberhasilan pemerintah dalam reformasi birokrasi. 

Kesimpulan nya adalah bahwa perubahan reformasi birokrasi dalam pemerintah harus mendapat apresiasi dari masyarakat dan pemerintah harus serius untuk menggarap isu reformasi ini, namun semangat reformasi ini juga butuh semangat dari para birokrat di dalam instansi pemerintah dengan menghayati pemahaman etika dan prinsip-prinsip moral atau kode etik yang telah dibuat. demi cita-cita mensejahterakan masyarakat dan menjadi lembaga instansi yang berintegritas, profesionalisme, dan memberikan pelayanan prima demi kebutuhan masyarakat.

Referensi:

  1. http://www.menpan.go.id/reformasi-birokrasi/makna-dan-tujuan
  2. http://www.academia.edu/3984230/Birokrasi_Ideal_Birokrasi_Bermoral
  3. http://aanoveansyah.blogspot.com/