James Derulo's

Portfolio

Jiwa KORPS yang Berlebihan

Rapl Linton dalam bukunya (THE STUDY OF MAN) mengatakan bahwa L’ESPRIT DE CORPS adalahTHE DEVELOPMENT OF CONSIOUNESS, AFEELING OF UNITY. Jiwa korsa adalah semangat keakraban dalam korps atau corps geest. Jiwa korsa adalah kesadaran korps, perasaan kesatuan, perasaan kekitaan, suatu kecintaan terhadap perhimpunan atau organisasi. Tetapi kebanggaan itu secara wajar, tidak berlebihan, tidak membabi buta.
Sedangkan Staplekamps jr. Le luit derat dalam tulisan berjudul corps geest (demilitaire spectator, 1952) mengemukakan bahwa pengertian jiwa korsa terdiri dari faktor – faktor :
  • Rasa hormat, rasa hormat pribadi dan rasa hormat pada organisasi/korps.
  • Setia. setia kepada sumpah, janji dan tradisi kesatuan serta kawan – kawan satu korps.
  • Kesadaran. Terutama kesadaran bersama, bangga untuk menjadi anggota korps.
PERANAN JIWA KORSA
Jiwa korsa bukan hanya penting dikalangan militer saja, tetapi juga diorganisasi manapun. Jiwa korsa yang baik akan menciptakan disiplin ketertiban, moril dan motifasi, tentu saja juga akan meningkatkan ketrampilan profesinya, karena merasa malu apabila tidak mampu. Seorang anggota korps yang benar-benar memiliki jiwa korsa yang tinggi akan menunjukan penampilan yang gagah (tidak loyo dan merendahkan semangat), berani dan segala tingkah lakunya selalu terpuji, karena jiwa korsanya itu telah jadi stimulan untuk menjaga nama baik korpsnya. “ SEORANG YANG INGIN MEMPEROLEH PENGERTIAN YANG MENDALAM MENGENAI DASAR-DASAR ILMU MEDAN HARUS MENGERTI L’ESPRIT DE CORPS “ (VON CLAUSEWITZ). Jiwa korsalah yang menimbulkan semangat, keberanian dan tekad dlam menghadapi medan perang.

Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, di atur bagaimana seorang PNS berperilaku/beretika dalam bernegara (8 butir), etika dalam berorganisasi (9 butir), etika dalam bermasyarakat (5 butir), etika terhadap diri sendiri (8 butir), etika terhadap sesama PNS (7 butir).
Jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil adalah rasa Kesatuan dan persatuan, kebersamaan, kerja sama, tanggung jawab, dedikasi, disiplin, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi Pegawai Negeri Sipil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari hari.
Untuk menjamin agar setiap Pegawai Negeri Sipil selalu berupaya terus meningkatkan kesetiaan ketaatan, dan pengabdiannya tersebut, ditetapkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar dinas.
Untuk memperoleh Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat diperlukan pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil.
Pembinaan jiwa korps dimaksudkan untuk meningkatkan semangat juang, pengabdian, kesetiaan, dan ketaatan Pegawai Negeri Sipil kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Jiwa Korps
Pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk:
1. membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan Pegawai Negeri Sipil,
2. mendorong etos kerja Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat,
3. menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jadi Kesimpulan nya dalam membangun jiwa korps harus di landasi dengan semangat keakraban, jiwa kesatuan terhadap organisasi maupun perhimpunan serta aturan-aturan yang jelas mengenai kerjasama di luar organisasi maupun didalam. Namun jiwa korps itu secara wajar jangan berlebihan dan melampaui batas dengan cara setia, bangga dan hormat sewajar nya kepada organisasi akibat dari jiwa korps yang berlebihan timbul perpecahan dalam organisasi sikap setia yang berlebihan melindungi teman yang salah dan perkelahian atau pembunuhan yang tidak wajar di dalam instansi.

Referensi
http://bkd.jabarprov.go.id/index.php/subMenu/informasi/artikel/detailartikel/8
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar