James Derulo's

Portfolio

Mengenal Lebih Dekat KORUPSI

Pengertian Korupsi

Pengertian korupsi | Secara terminologi, kata korupsi berasal dari kata latin yaitu Corruptus atau Corruption. Lalu menjadi Corruption karena diserap dalam bahasa Inggris dan Prancis dan kemudian di Belanda korupsi disebut dengan korruptie, sedangkan di Indonesia disebut korupsi (Hamzah, 1985). Secara esensi, menurut Alatas (1987) bahwa pengertian korupsi sebagai pencurian yang melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Korupsi merupakan wujud  perbuatan immoral dari dorongan untuk mendapatkan sesuatu menggunakan metode penipuan dan pencurian. Poin penting yang harus anda tahu bahwa nepotisme dan korupsi otogenik itu merupakan bentuk korupsi.
Pengertian Korupsi berdasarkan Bank Dunia bahwa korupsi adalah pemanfaatan kekuasaan untuk mendapat keuntungan pribadi. Bila anda perhatikan dengan seksama definisi korupsi ini maka kolusi, dan nepotisme merupakan bagian dari korupsi atau bentuk korupsi itu sendiri (Kusuma, 2003).

Dampak Korupsi

Dampak korupsi terhadap negara negara maju, baik sosialis maupun kapitalis, tidak membawa bencana yang terlalu besar apabila dibandingkan dengan dampak korupsi yang ditimbulkan terhadap negara negara terbelakang, baik sosialis maupun negara non sosialis. Dampak korupsi yang lebih sedikit terhadap negara maju mungkin terjadi disebabkan oleh kualitas masyarakat yang telah maju yang lebih tahu teknologi dan efisiensi sehingga mampu mengimbangi (tetap stabil) akibat dampak buruk organisasi diperusahaan swasta.
Pada masyarakat terbelakang seperti di Negara Indonesia, korupsi memiliki dampak yang sangat keras dikarenakan sistem yang dibangun memang tidak efisien. Korupsi memberikan dampak ketergantungan pada berbagai manifestasi, memantapkan cengkeraman vested interest di dalam negeri suatu negara. Satu contoh, pemilikan dan penguasaan sumber daya alam kita. Sangat banyak terjadi, baik perseorangan maupun perusahaan swasta, diizinkan untuk mengeskploitasi tambang dan hutan semaunya saja. Hal ini merupakan dampak korupsi yang terjadi pada elit politik dan administrasi lokal dalam bentuk suap.
Dampak korupsi yang lain adalah merupakan penghalang industrialisasi yang nyata, yaitu yang memberikan keuntungan untuk rakyat dari segenap lapisan. Pejabat pemerintah lokal pedagangan dan perusahaan di masa kolonial, menjual bahan mentah dan mengimpor barang dari barat dewasa inipun masih tetap memainkan peranan lama mereka dalam bentuk baru berkat adanya ikatan keuangan yang mereka jalin bersama elit yang memerintah.
Selain itu, dampak korupsi merambah kebagian perekonomian dibagian harga barang dan jasa diberbagai negara dunia ketiga. kerap terjadi pada pengusaha pabrik atau agen besar menyuap pemerintah untuk meningkatkan keuntungan mereka dengan berusaha mempermainkan harga barang dan jasa menurut teori ekonomi yang khususnya pada sembako yang sekarang ini pun bisa jadi merupakan dampak dari korupsi di Indonesia.
Selain naik atau turunnya harga barang dan jasa, dampak korupsi juga mengakibatkan jatuhnya mutu barang dan jasa. Para perusahaan menyediakan barang dan jasa dengan tidak memperhatikan mutu dan penampilan karena telah menyuap para elit atau pejabat ataupun karena pejabat telah memeras mereka untuk seperti itu. Hal ini sering mengakibatkan dampak korupsi yang lebih besar lagi yaitu kekacauan dalam suatu kelompok bahkan negara yang sekarang ini tanpa kita rasa  terjadi di Indonesia
Sebenarnya masih banyak dampak dampak lain dari korupsi khususnya yang terjadi di Indonesia, akan tetapi, perlu kita lihat bahwa dampak korupsi diatas merupakan dampak utama yang sudah sangat menghancurkan negara Indonesia ini yang akan melahirkan dampak dampak korupsi lainnya.


Model, Bentuk dan Jenis Korupsi

Tindak pidana korupsi dalam berbagai bentuk mencakup pemerasan, penyuapan dan gratifikasi pada dasarnya telah terjadi sejak lama dengan pelaku mulai dari pejabat negara sampai pegawai yang paling rendah. Korupsi pada hakekatnya berawal dari suatu kebiasaan (habit) yang tidak disadari oleh setiap aparat, mulai dari kebiasaan menerima upeti, hadiah, suap, pemberian fasilitas tertentu ataupun yang lain dan pada akhirnya kebiasaan tersebut lama-lama akan menjadi bibit korupsi yang nyata dan dapat merugikan keuangan negara.

Beberapa bentuk korupsi diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Penyuapan (bribery) mencakup tindakan memberi dan menerima suap, baik berupa uang maupun barang. 
  2. Embezzlement, merupakan tindakan penipuan dan pencurian sumber daya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengelola sumber daya tersebut, baik berupa dana publik atau sumber daya alam tertentu. 
  3. Fraud, merupakan suatu tindakan kejahatan ekonomi yang melibatkan penipuan (trickery or swindle). Termasuk didalamnya proses manipulasi atau mendistorsi informasi dan fakta dengan tujuan mengambil keuntungan-keuntungan tertentu. 
  4. Extortion, tindakan meminta uang atau sumber daya lainnya dengan cara paksa atau disertai dengan intimidasi-intimidasi tertentu oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Lazimnya dilakukan oleh mafia-mafia lokal dan regional. 
  5. Favouritism, adalah mekanisme penyalahgunaan kekuasaan yang berimplikasi pada tindakan privatisasi sumber daya. 
  6. Melanggar hukum yang berlaku dan merugikan negara. 
  7. Serba kerahasiaan, meskipun dilakukan secara kolektif atau korupsi berjamaah.
Jenis korupsi yang lebih operasional juga diklasifikasikan oleh tokoh reformasi, M. Amien Rais yang menyatakan sedikitnya ada empat jenis korupsi, yaitu (Anwar, 2006:18):
  1. Korupsi ekstortif, yakni berupa sogokan atau suap yang dilakukan pengusaha kepada penguasa. 
  2. Korupsi manipulatif, seperti permintaan seseorang yang memiliki kepentingan ekonomi kepada eksekutif atau legislatif untuk membuat peraturan atau UU yang menguntungkan bagi usaha ekonominya. 
  3. Korupsi nepotistik, yaitu terjadinya korupsi karena ada ikatan kekeluargaan, pertemanan, dan sebagainya. 
  4. Korupsi subversif, yakni mereka yang merampok kekayaan negara secara sewenang-wenang untuk dialihkan ke pihak asing dengan sejumlah keuntungan pribadi. 
Diantara model-model korupsi yang sering terjadi secara praktis adalah: pungutan liar, penyuapan, pemerasan, penggelapan, penyelundupan, pemberian (hadiah atau hibah) yang berkaitan dengan jabatan atau profesi seseorang.

Jeremy Pope (2007: xxvi) mengutip dari Gerald E. Caiden dalam Toward a General Theory of Official Corruption menguraikan secara rinci bentuk-bentuk korupsi yang umum dikenal, yaitu:
  1. Berkhianat, subversif, transaksi luar negeri ilegal, penyelundupan. 
  2. Penggelapan barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah, menipu dan mencuri. 
  3. Penggunaan uang yang tidak tepat, pemalsuan dokumen dan penggelapan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak, menyalahgunakan dana. 
  4. Penyalahgunaan wewenang, intimidasi, menyiksa, penganiayaan, memberi ampun dan grasi tidak pada tempatnya. 
  5. Menipu dan mengecoh, memberi kesan yang salah, mencurangi dan memperdaya, memeras. 
  6. Mengabaikan keadilan, melanggar hukum, memberikan kesaksian palsu, menahan secara tidak sah, menjebak. 
  7. Tidak menjalankan tugas, desersi, hidup menempel pada orang lain seperti benalu. 
  8. Penyuapan dan penyogokan, memeras, mengutip pungutan, meminta komisi. 
  9. Menjegal pemilihan umum, memalsukan kartu suara, membagi-bagi wilayah pemilihan umum agar bisa unggul. 
  10. Menggunakan informasi internal dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi; membuat laporan palsu. 
  11. Menjual tanpa izin jabatan pemerintah, barang milik pemerintah, dan surat izin pemrintah. 
  12. Manipulasi peraturan, pembelian barang persediaan, kontrak, dan pinjaman uang. 
  13. Menghindari pajak, meraih laba berlebih-lebihan. 
  14. Menjual pengaruh, menawarkan jasa perantara, konflik kepentingan. 
  15. Menerima hadiah, uang jasa, uang pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada tempatnya. 
  16. Berhubungan dengan organisasi kejahatan, operasi pasar gelap. 
  17. Perkoncoan, menutupi kejahatan. 
  18. Memata-matai secara tidak sah, menyalahgunakan telekomunikasi dan pos. 
  19. Menyalahgunakan stempel dan kertas surat kantor, rumah jabatan, dan hak istimewa jabatan.
Jadi Kesimpulan yang bisa kita ambil dari korupsi merupakan sesuatu tindakan menyimpang yang melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri serta orang lain menggunakan cara, bentuk, dan model korupsi itu sendiri.

Referensi
Negara dan Korupsi Pemikiran Mochtar Lubis atas Negara, Manusia Indonesai, dan perilaku politik. Oleh Dr. Mansyur Semma.Penerbit Buku Obor di Jakarta Tahun 200
Pope, Jeremy, 2003, Strategi Memberantas Korupsi; Elemen Sistem Integritas Nasional, (terj.) Masri Maris, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

1 komentar:

  1. Titanium Color and Structure | Design of the
    Tien is ffxiv titanium nugget the 2018 ford ecosport titanium world's titanium earrings sensitive ears largest company. titanium camping cookware The company also produces electronic models and systems for educational and titanium price per pound educational purposes. Our

    BalasHapus