James Derulo's

Portfolio

Implementasi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan

values-beh-hasil-lokakarya-28-juli-2011-4-638.jpg (638×479)

Implementasi nilai-nilai diatas dapat di wujudkan dengan menanamkan sepuluh perilaku utama dan makna nilai tersebut. Contoh dalam hal pekerjaan sebagai pegawai dituntut menjadi profesional di bidang nya dan harus juga mempunyai integritas yaitu sikap jujur yang anti KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). sebagai pegawai juga bisa bekerjasama dengan internal maupun eksternal contoh pegawai yang bekerjasama dengan pihak eksternal yaitu dapat dengan mudah memberikan informasi mengenai data pribadi wajib pajak dari maupun ke intansi yang membutuhkan.
Selain itu pelayanan yang prima dan sepenuh hati wajib harus dilakukan pegawai kepada masyarakat agar kepercayaan masyarakat dalam pelayanan publik meningkat. dan demi untuk mencapai kesempurnaan pegawai harus terus melakukan upaya perbaikan dengan cara masyarakat dapat aktif memberikan saran dan kritikan nya untuk Kementerian Keuangan.

Referensi
KMK 312-2011 ttg Nilai-Nilai Kementerian Keuangan

Netralitas PNS

Netralitas atau neutrality (kenetralan) berasal dari kata neutral yang berarti murni (Echols dan Shadily, 1989). Murni dalam hal ini disamakan dengan tidak memihak.
Dalam konteks manajemen PNS, UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian kata ’netralitas’ dijumpai pada pasal 3 dan berikut kutipannya selengkapnya.
  1. Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.
  2. Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  3. Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

PENGERTIAN NETRAL
a. Sikap tdk memihak dan tdk berpihak thd salah satu kelompok/ golongan.
b. Tidak diskriminatif.
c. Steril dari kepentingan kelompok.
d. Tidak terpengaruh dari kepentingan partai politik.




NETRALITAS PNS DALAM PEMILIHAN UMUM
(DPR,DPRD,DPD,PRESIDEN/WAPRES,KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH)
SE MENPAN NO 07TAHUN 2009
  1. PNS yang mencalonkan secara perorangan menjadi anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden atau Kepala Daerah/ wakil Kepala Daerah
    1. PNS yang mencalonkan scr perseorangan menjadi anggota DPD harus mengundurkan diri sebagai PNS
    2. PNS yang mencalonkan scr perseorangan menjadi Presiden/ Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatan negeri
    3. PNS yang mencalonkan scr perseorangan menjadi Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah harus mengundurkan diri dari jabatan negeri
  2. PNS yang menjadi calon Presiden/ Wakil Presiden, atau Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dilarang :
    1. Menggunakan anggaran Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah
    2. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya
    3. Mengikutsertakan dalam kegiatan kampanye PNS lainnya, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam kegiatan kampanye.




PNS DILARANG :
1. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/ Wakil Presiden dengan cara :
  • Ikut serta sebagai pelaksana kampanye
  • Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai/ PNS
  • Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya
  • Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
  • Membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan selama masa kampanye
  • Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap calon pasangan yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan dan pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
2. Memberikan dukungan kepada calon Kepala daerah/ Wakil Kepala Daerah, dg cara :
  • Terlibat dalamkegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala daerah
  • Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye
  • Membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye
  • Menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam kegiatan Pemilu tanpa izin dari atasan langsung
3. Memberikan dukungan kepada calon anggota DPR/ DPD/ DPRD dengan cara :
  • Sebagai pelaksana kampanye
  • Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
  • Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya
  • Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
  • Memberikan surat dukungan disertai photo copy KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai praturan UU




SANKSI

  1. Pelanggaran sebagaimana ketentuan di atas diketegorikan sebagai pelanggaran disiplin PNS menurut PP 30 Tahun 1980
  2. Terhadap pelanggaran tersebut, PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin dari tingkat paling ringan sampai berat tergantung latar belakang, pelanggaran dan jml kerugian negara serta dampak sosial yang ditimbulkan
  3. Hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun bagi :
  4. PNS yang melibatkan PNS lainnya untuk memberikan dukungan dalam kampanye
  5. PNS yang duduk sebagai panitia Pengawasan Pemilihan tanpa ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian
  6. Hukuman disiplin tingkat berat Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi :
  7. PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye dengan menggunakan atribut partai/ seragam dinas untuk mendukung salah satu partai/ calon peserta pemilu
  8. PNS yang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye
  9. PNS yang menjadi anggota PPK, PPS, KPPS tanpa ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Atasan Langsung
  10. Hukuman disiplin Tingkat Berat Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi :
  11. PNS yang menggunakan Anggaran Pemerintah /Pemerintah Daerah dalam proses pemilihan Anggota Legeslatif, Presiden/ Wakil Presiden dan Kepala/Wakil Kepala Daerah
  12. PNS yang menggunakan fasilitas terkait dengan jabatannya dalam proses pemilihan Anggota Legeslatif, Presiden/ Wakil Presiden dan Kepala daerah/ Wakil Kepala Daerah
  13. PNS yang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon atau partai selama masa kampanye

Jadi Kesimpulannya bahwa PNS harus bersikap profesional dalam pekerjaan nya yang di berikan oleh negara dan tidak memihak ataupun tidak berurusan dengan kepentingan kelompok. Memberikan pelayanan yang prima ke masyarakat merupakan tugas utama yang harus dilakukan PNS bukan memberikan pelayanan terhadap kepentingan kelompok tertentu. Bersikap adil dan bijaksana PNS merupakan cerminan yang baik untuk masyarakat bukan kolusi dan korupsi yang dilakukan.

Referensi
  1. UU 43 Th. 1999 Ps. 3 (1-3) antara lain : (1) PNS harus Profesional, (2) PNS harus Netral dan tidak diskriminatif, (3) PNS dilarang menjadi anggota atau pengurus Porpol;
  2. UU 10 Th. 2008 Tentang Pemilu Anggota DPR,DPD, Pasal 84 (3,4 dan 5) yang berkaitan dengan PNS dan Kampanye serta Pasal 273 yang mengatur tentang sanksi pidana terhadap pelanggaran Pasal 84.
  3. UU 32 Th 2004 Tentang Pemda dalam Ps. 59 (5) huruf g antara lain menyatakan pasangan calon KEPDA & WAKEPDA yg berasal dari PNS harus mengundurkan diri dari jabatan negeri;
  4. PP No. 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin PNS.
  5. Peraturan Kepala BKN No. 10 Tahun 2005 Tentang PNS yang menjadi Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah
  6. Surat Edaran MENPAN No. SE/08.A/M.PAN/5/2005 yang mengatur tentang Netralitas PNS dalam Pemilihan Kepala Daerah

Jiwa KORPS yang Berlebihan

Rapl Linton dalam bukunya (THE STUDY OF MAN) mengatakan bahwa L’ESPRIT DE CORPS adalahTHE DEVELOPMENT OF CONSIOUNESS, AFEELING OF UNITY. Jiwa korsa adalah semangat keakraban dalam korps atau corps geest. Jiwa korsa adalah kesadaran korps, perasaan kesatuan, perasaan kekitaan, suatu kecintaan terhadap perhimpunan atau organisasi. Tetapi kebanggaan itu secara wajar, tidak berlebihan, tidak membabi buta.
Sedangkan Staplekamps jr. Le luit derat dalam tulisan berjudul corps geest (demilitaire spectator, 1952) mengemukakan bahwa pengertian jiwa korsa terdiri dari faktor – faktor :
  • Rasa hormat, rasa hormat pribadi dan rasa hormat pada organisasi/korps.
  • Setia. setia kepada sumpah, janji dan tradisi kesatuan serta kawan – kawan satu korps.
  • Kesadaran. Terutama kesadaran bersama, bangga untuk menjadi anggota korps.
PERANAN JIWA KORSA
Jiwa korsa bukan hanya penting dikalangan militer saja, tetapi juga diorganisasi manapun. Jiwa korsa yang baik akan menciptakan disiplin ketertiban, moril dan motifasi, tentu saja juga akan meningkatkan ketrampilan profesinya, karena merasa malu apabila tidak mampu. Seorang anggota korps yang benar-benar memiliki jiwa korsa yang tinggi akan menunjukan penampilan yang gagah (tidak loyo dan merendahkan semangat), berani dan segala tingkah lakunya selalu terpuji, karena jiwa korsanya itu telah jadi stimulan untuk menjaga nama baik korpsnya. “ SEORANG YANG INGIN MEMPEROLEH PENGERTIAN YANG MENDALAM MENGENAI DASAR-DASAR ILMU MEDAN HARUS MENGERTI L’ESPRIT DE CORPS “ (VON CLAUSEWITZ). Jiwa korsalah yang menimbulkan semangat, keberanian dan tekad dlam menghadapi medan perang.

Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, di atur bagaimana seorang PNS berperilaku/beretika dalam bernegara (8 butir), etika dalam berorganisasi (9 butir), etika dalam bermasyarakat (5 butir), etika terhadap diri sendiri (8 butir), etika terhadap sesama PNS (7 butir).
Jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil adalah rasa Kesatuan dan persatuan, kebersamaan, kerja sama, tanggung jawab, dedikasi, disiplin, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi Pegawai Negeri Sipil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari hari.
Untuk menjamin agar setiap Pegawai Negeri Sipil selalu berupaya terus meningkatkan kesetiaan ketaatan, dan pengabdiannya tersebut, ditetapkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar dinas.
Untuk memperoleh Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat diperlukan pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil.
Pembinaan jiwa korps dimaksudkan untuk meningkatkan semangat juang, pengabdian, kesetiaan, dan ketaatan Pegawai Negeri Sipil kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Jiwa Korps
Pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk:
1. membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan Pegawai Negeri Sipil,
2. mendorong etos kerja Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat,
3. menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jadi Kesimpulan nya dalam membangun jiwa korps harus di landasi dengan semangat keakraban, jiwa kesatuan terhadap organisasi maupun perhimpunan serta aturan-aturan yang jelas mengenai kerjasama di luar organisasi maupun didalam. Namun jiwa korps itu secara wajar jangan berlebihan dan melampaui batas dengan cara setia, bangga dan hormat sewajar nya kepada organisasi akibat dari jiwa korps yang berlebihan timbul perpecahan dalam organisasi sikap setia yang berlebihan melindungi teman yang salah dan perkelahian atau pembunuhan yang tidak wajar di dalam instansi.

Referensi
http://bkd.jabarprov.go.id/index.php/subMenu/informasi/artikel/detailartikel/8

Mengatasi Korupsi Tanpa Solusi ??

        Kiriman blog sebelum ini telah mengenal apa itu korupsi, dampak, model, bentuk, dan cara korupsi. sekarang kita akan membahas mengatasi korupsi tanpa solusi, Mengapa tanpa solusi ?? karena jawaban nya ada di dalam diri sendiri. Mari kita sama-sama mengkaji nya.

Cara Mengatasi Korupsi

Korupsi terjadi dikarenakan oleh adanya pemusatan kekuasaan, birokrasi yang tidak sehat, orientasi masyarakat untuk mengonsumsi, gaji yang rendah, pengeluaran pemerintah yang luar biasa besaranya, persaingan dalam pemilihan, dan tidak adanya hukum yang efektif. Selain itu dalam langkah pemerintah yang taktis adalah desentralisasi. cara mengatasi korupsi dengan pembagian kekuasaan atau penyebaran kekuasaan. Bila kondisi yang benar dan ideal terjadi, korupsi akan semakin sempit terjadi dan pengawasan lebih mudah dan penanganan kasus korupsi pun lebih mudah. Selain itu budaya kebebasan pers ataupun jurnalistik dan mengajukan pendapat yang bertanggung jawab harus dilindungi kebebasannya. Kapan hak Pers dan mahasiswa dalam bersuara, berkumpul dan berpendapat dikurangi dan dibatasi maka saya yakin korupsi akan merajalela. Sekian ulasan tentang pengertian korupsi, dampak dampak korupsi dan cara mengatasi korupsi

1. Formula pencegahan, membangun rezim hukum dan undang-undang, elemen pencegahan kejaksaan yang bisa memberikan penerangan hukum di bidang hukum penyuluhan diadakan ke pemerintah, pelayanan publik, penyedia barang n jasa, maupun pihak swasta.
2. Pengamanan perkara kejaksaan mempunyai skala prioritas, prioritas pada skala besar dan sangat merugikan masyarakat.Untuk pengadaan barang n jasa, jampidsus meminta kejaksaan tinggi untuk tidak menyelidiki proyek pada tahap pelelangan, belum serah terima, termasuk proyek dalam masa pemeliharaan. Bukti-bukti harus kuat, kalau tidak lebih baik dihentikan di tingkat penyelidikan atau penuntutan, hal itu legan dan ada aturan mainnya.
Ukuran efektif dari pemberantasan korupsi adalah jumlah kasus yg sudah disidangkan semakin meningkat, itu bukan satu-satunya, karena sekarang lebih diprioritaskan pada kualitas penanganan perkara. Pembuktian harus kuat jangan sampai bebas dipengadilan
3. Prioritas kasus lama, bila dibiarkan akan terjadi korupsi dalam korupsi, karena oknum jaksa menjadikan "atm" sebuah perkara.
4. Pelaku harus mengembalikan uang negara dan memenuhi pertimbangan hukum, hal ini karena menjadi tujuan yang utama. uang negara diselamatkan.
5. Fungsi pengawasan harus ketat, karena bisa saja hukum dijadikan jaksa bermain perkara dan hukum berjalan sebagaimana mestinya pada rel yang baik.
Upaya dan strategi pemberantasan korupsi ini harus dilakukan oleh banyak komponen negara dan masyarakat, dan tidak semudah membalikkan tangan.
Dari penjelasan mengenai cara mengatasi korupsi diatas yang di jelaskan dari segi aspek umum dan eksternal mungkin belum tentu juga dapat menjadi solusi yang tepat untuk mengatasi korupsi maka dari itu solusi yang paling tepat untuk mengatasi korupsi dimulai dari diri sendiri dengan cara memperkokoh iman dan mengetahui bahwa korupsi merupakan suatu perbuatan dosa besar yang dapat merugikan orang banyak. sikap anti korupsi juga bisa ditanamkan kepada anak-anak sejak dini melalui pendidikan dari orang tua mencontoh kan perbuatan mana yang benar dan salah serta mengajari anak untuk bisa bertanggung jawab terhadap apa yang di perbuat nya.
Referensi
 Perbincangan Dr. Widyopramono SH MM MHum (Jampidsus kejaksaan Agung) dan Suara Merdeka 22/12/2013

Mengenal Lebih Dekat KORUPSI

Pengertian Korupsi

Pengertian korupsi | Secara terminologi, kata korupsi berasal dari kata latin yaitu Corruptus atau Corruption. Lalu menjadi Corruption karena diserap dalam bahasa Inggris dan Prancis dan kemudian di Belanda korupsi disebut dengan korruptie, sedangkan di Indonesia disebut korupsi (Hamzah, 1985). Secara esensi, menurut Alatas (1987) bahwa pengertian korupsi sebagai pencurian yang melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Korupsi merupakan wujud  perbuatan immoral dari dorongan untuk mendapatkan sesuatu menggunakan metode penipuan dan pencurian. Poin penting yang harus anda tahu bahwa nepotisme dan korupsi otogenik itu merupakan bentuk korupsi.
Pengertian Korupsi berdasarkan Bank Dunia bahwa korupsi adalah pemanfaatan kekuasaan untuk mendapat keuntungan pribadi. Bila anda perhatikan dengan seksama definisi korupsi ini maka kolusi, dan nepotisme merupakan bagian dari korupsi atau bentuk korupsi itu sendiri (Kusuma, 2003).

Dampak Korupsi

Dampak korupsi terhadap negara negara maju, baik sosialis maupun kapitalis, tidak membawa bencana yang terlalu besar apabila dibandingkan dengan dampak korupsi yang ditimbulkan terhadap negara negara terbelakang, baik sosialis maupun negara non sosialis. Dampak korupsi yang lebih sedikit terhadap negara maju mungkin terjadi disebabkan oleh kualitas masyarakat yang telah maju yang lebih tahu teknologi dan efisiensi sehingga mampu mengimbangi (tetap stabil) akibat dampak buruk organisasi diperusahaan swasta.
Pada masyarakat terbelakang seperti di Negara Indonesia, korupsi memiliki dampak yang sangat keras dikarenakan sistem yang dibangun memang tidak efisien. Korupsi memberikan dampak ketergantungan pada berbagai manifestasi, memantapkan cengkeraman vested interest di dalam negeri suatu negara. Satu contoh, pemilikan dan penguasaan sumber daya alam kita. Sangat banyak terjadi, baik perseorangan maupun perusahaan swasta, diizinkan untuk mengeskploitasi tambang dan hutan semaunya saja. Hal ini merupakan dampak korupsi yang terjadi pada elit politik dan administrasi lokal dalam bentuk suap.
Dampak korupsi yang lain adalah merupakan penghalang industrialisasi yang nyata, yaitu yang memberikan keuntungan untuk rakyat dari segenap lapisan. Pejabat pemerintah lokal pedagangan dan perusahaan di masa kolonial, menjual bahan mentah dan mengimpor barang dari barat dewasa inipun masih tetap memainkan peranan lama mereka dalam bentuk baru berkat adanya ikatan keuangan yang mereka jalin bersama elit yang memerintah.
Selain itu, dampak korupsi merambah kebagian perekonomian dibagian harga barang dan jasa diberbagai negara dunia ketiga. kerap terjadi pada pengusaha pabrik atau agen besar menyuap pemerintah untuk meningkatkan keuntungan mereka dengan berusaha mempermainkan harga barang dan jasa menurut teori ekonomi yang khususnya pada sembako yang sekarang ini pun bisa jadi merupakan dampak dari korupsi di Indonesia.
Selain naik atau turunnya harga barang dan jasa, dampak korupsi juga mengakibatkan jatuhnya mutu barang dan jasa. Para perusahaan menyediakan barang dan jasa dengan tidak memperhatikan mutu dan penampilan karena telah menyuap para elit atau pejabat ataupun karena pejabat telah memeras mereka untuk seperti itu. Hal ini sering mengakibatkan dampak korupsi yang lebih besar lagi yaitu kekacauan dalam suatu kelompok bahkan negara yang sekarang ini tanpa kita rasa  terjadi di Indonesia
Sebenarnya masih banyak dampak dampak lain dari korupsi khususnya yang terjadi di Indonesia, akan tetapi, perlu kita lihat bahwa dampak korupsi diatas merupakan dampak utama yang sudah sangat menghancurkan negara Indonesia ini yang akan melahirkan dampak dampak korupsi lainnya.


Model, Bentuk dan Jenis Korupsi

Tindak pidana korupsi dalam berbagai bentuk mencakup pemerasan, penyuapan dan gratifikasi pada dasarnya telah terjadi sejak lama dengan pelaku mulai dari pejabat negara sampai pegawai yang paling rendah. Korupsi pada hakekatnya berawal dari suatu kebiasaan (habit) yang tidak disadari oleh setiap aparat, mulai dari kebiasaan menerima upeti, hadiah, suap, pemberian fasilitas tertentu ataupun yang lain dan pada akhirnya kebiasaan tersebut lama-lama akan menjadi bibit korupsi yang nyata dan dapat merugikan keuangan negara.

Beberapa bentuk korupsi diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Penyuapan (bribery) mencakup tindakan memberi dan menerima suap, baik berupa uang maupun barang. 
  2. Embezzlement, merupakan tindakan penipuan dan pencurian sumber daya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengelola sumber daya tersebut, baik berupa dana publik atau sumber daya alam tertentu. 
  3. Fraud, merupakan suatu tindakan kejahatan ekonomi yang melibatkan penipuan (trickery or swindle). Termasuk didalamnya proses manipulasi atau mendistorsi informasi dan fakta dengan tujuan mengambil keuntungan-keuntungan tertentu. 
  4. Extortion, tindakan meminta uang atau sumber daya lainnya dengan cara paksa atau disertai dengan intimidasi-intimidasi tertentu oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Lazimnya dilakukan oleh mafia-mafia lokal dan regional. 
  5. Favouritism, adalah mekanisme penyalahgunaan kekuasaan yang berimplikasi pada tindakan privatisasi sumber daya. 
  6. Melanggar hukum yang berlaku dan merugikan negara. 
  7. Serba kerahasiaan, meskipun dilakukan secara kolektif atau korupsi berjamaah.
Jenis korupsi yang lebih operasional juga diklasifikasikan oleh tokoh reformasi, M. Amien Rais yang menyatakan sedikitnya ada empat jenis korupsi, yaitu (Anwar, 2006:18):
  1. Korupsi ekstortif, yakni berupa sogokan atau suap yang dilakukan pengusaha kepada penguasa. 
  2. Korupsi manipulatif, seperti permintaan seseorang yang memiliki kepentingan ekonomi kepada eksekutif atau legislatif untuk membuat peraturan atau UU yang menguntungkan bagi usaha ekonominya. 
  3. Korupsi nepotistik, yaitu terjadinya korupsi karena ada ikatan kekeluargaan, pertemanan, dan sebagainya. 
  4. Korupsi subversif, yakni mereka yang merampok kekayaan negara secara sewenang-wenang untuk dialihkan ke pihak asing dengan sejumlah keuntungan pribadi. 
Diantara model-model korupsi yang sering terjadi secara praktis adalah: pungutan liar, penyuapan, pemerasan, penggelapan, penyelundupan, pemberian (hadiah atau hibah) yang berkaitan dengan jabatan atau profesi seseorang.

Jeremy Pope (2007: xxvi) mengutip dari Gerald E. Caiden dalam Toward a General Theory of Official Corruption menguraikan secara rinci bentuk-bentuk korupsi yang umum dikenal, yaitu:
  1. Berkhianat, subversif, transaksi luar negeri ilegal, penyelundupan. 
  2. Penggelapan barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah, menipu dan mencuri. 
  3. Penggunaan uang yang tidak tepat, pemalsuan dokumen dan penggelapan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak, menyalahgunakan dana. 
  4. Penyalahgunaan wewenang, intimidasi, menyiksa, penganiayaan, memberi ampun dan grasi tidak pada tempatnya. 
  5. Menipu dan mengecoh, memberi kesan yang salah, mencurangi dan memperdaya, memeras. 
  6. Mengabaikan keadilan, melanggar hukum, memberikan kesaksian palsu, menahan secara tidak sah, menjebak. 
  7. Tidak menjalankan tugas, desersi, hidup menempel pada orang lain seperti benalu. 
  8. Penyuapan dan penyogokan, memeras, mengutip pungutan, meminta komisi. 
  9. Menjegal pemilihan umum, memalsukan kartu suara, membagi-bagi wilayah pemilihan umum agar bisa unggul. 
  10. Menggunakan informasi internal dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi; membuat laporan palsu. 
  11. Menjual tanpa izin jabatan pemerintah, barang milik pemerintah, dan surat izin pemrintah. 
  12. Manipulasi peraturan, pembelian barang persediaan, kontrak, dan pinjaman uang. 
  13. Menghindari pajak, meraih laba berlebih-lebihan. 
  14. Menjual pengaruh, menawarkan jasa perantara, konflik kepentingan. 
  15. Menerima hadiah, uang jasa, uang pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada tempatnya. 
  16. Berhubungan dengan organisasi kejahatan, operasi pasar gelap. 
  17. Perkoncoan, menutupi kejahatan. 
  18. Memata-matai secara tidak sah, menyalahgunakan telekomunikasi dan pos. 
  19. Menyalahgunakan stempel dan kertas surat kantor, rumah jabatan, dan hak istimewa jabatan.
Jadi Kesimpulan yang bisa kita ambil dari korupsi merupakan sesuatu tindakan menyimpang yang melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri serta orang lain menggunakan cara, bentuk, dan model korupsi itu sendiri.

Referensi
Negara dan Korupsi Pemikiran Mochtar Lubis atas Negara, Manusia Indonesai, dan perilaku politik. Oleh Dr. Mansyur Semma.Penerbit Buku Obor di Jakarta Tahun 200
Pope, Jeremy, 2003, Strategi Memberantas Korupsi; Elemen Sistem Integritas Nasional, (terj.) Masri Maris, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Etika Bisnis ??

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

dari Pengertian Etika bisnis diatas bisa kita ambil kesimpulan bahwa etika bisnis mengatur wilayah peraturan bisnis yang masih kurang jelas sehingga dapat di jadikan peraturan yang mengarah kan seseorang ke yang benar.

Etika bisnis yang harus dipahami dan dilakukan para profesional, antara lain:
  • Sebutkan nama lengkap
Dalam situasi berbisnis, mitra sebaiknya menyebutkan nama lengkap saat berkenalan. Namun jika namanya terlalu panjang atau sulit diucapkan, akan lebih baik jika sedikit menyingkat.
  • Berdirilah saat memperkenalkan diri
Berdiri saat mengenalkan diri akan menegaskan kehadiran mitra. Jika kondisinya tidak memungkinkan untuk berdiri, setidaknya mundurkan kursi, dan sedikit membungkuk agar orang lain menilai positif kesopanan motra.
  • Ucapkan terima kasih secukupnya
Dalam percakapan bisnis dengan siapapun, bos atau mitra perusahaan, hanya perlu mengucapkan terima kasih satu atau dua kali. Jika mengatakannya berlebihan, orang lain akan memandang kalau mitranya sangat memerlukannya dan sangat perlu bantuan.
  • Kirim ucapan terima kasih lewat email setelah pertemuan bisnis
Setelah mitra menyelesaikan pertemuan bisnis, kirimkan ucapan terima kasih secara terpisah ke email pribadi rekan bisnis Anda. Pengiriman lewat email sangat disarankan, mengingat waktu tibanya akan lebih cepat.
  • Jangan duduk sambil menyilang kaki
Tak hanya wanita, pria pun senang menyilangkan kakinya saat duduk. Namun dalam kondisi kerja, posisi duduk seperti ini cenderung tidak sopan. Selain itu, posisi duduk seperti ini dapat berdampak negatif pada kesehatan.
  • Tuan rumah yang harus membayar
Jika mengundang rekan bisnis untuk makan di luar, maka sang mitralah yang harus membayar tagihan. Jika sang mitra seorang perempuan, sementara rekan bisnis atau klien, laki-laki, ia tetap harus menolaknya. Dengan mengatakan bahwa perusahaan yang membayarnya, bukan uang pribadi.
Jadi kesimpulan yang bisa kita ambil bahwa dalam berbisnis kita harus memperhatikan etika bisnis dalam perusahaan maupun pribadi karena etika bisnis ini mencakup semua peraturan yang telah di sepakati bersama tentang nilai dan norma dalam perusahaan.
Referensi
https://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis

ETOS KERJA... !??

Pengertian Etos Kerja

Etos Kerja adalah respon yang dilakukan oleh seseorang, kelompok, atau masyarakat terhadap kehidupan sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Setiap keyakinan mempunyai sistem nilai dan setiap orang yang menerima keyakinan tertentu berusaha untuk bertindak sesuai dengan keyakinannya. 

Ethos berasal dari bahasa Yunani yang berarti sikap, kepribadian, watak, karakter serta keyakinan atas sesuatu.
Sikap ini tidak saja dimiliki oleh individu, tetapi juga oleh kelompok bahkan masyarakat. Ethos dibentuk oleh berbagai kebiasaan, pengaruh, budaya serta sistem nilai yang diyakininya. Dari kata etos ini dikenal pula kata etika yang hamper mendekati pada pengertian akhlak atau nilai-nilai yang berkaitan dengan baik buruk moral sehingga dalam etos tersebut terkandung gairah atau semangat yang amat kuat untuk mengerjakan sesuati secara optimal lebih baik dan bahkan berupaya untuk mencapai kualitas kerja yang sesempurna mungkin.
Pengertian Etika Kerja
Etika kerja dalam Islam yang perlu diperhatikan adalah (1) Adanya keterkaitan individu terhadap Allah sehingga menuntut individu untuk bersikap cermat dan bersungguh-sungguh dalam bekerja, berusaha keras memperoleh keridhaan Allah dan mempunyai hubungan baik dengan relasinya. (2) Berusaha dengan cara yang halal dalam seluruh jenis pekerjaan. (3) tidak memaksakan seseorang, alat-alat produksi atau binatang dalam bekerja, semua harus dipekerjakan secara professional dan wajar. (4) tidak melakukan pekerjaan yang mendurhakai Allah yang ada kaitannya dengan minuman keras, riba dan hal-hal lain yang diharamkan Allah. (5) Professionalisme dalam setiap pekerjaan.
8 Etos Kerja Profesional
  • 1. Kerja adalah Rahmat; Aku Bekerja Tulus Penuh Rasa Syukur
  • 2. Kerja adalah Amanah; Aku Bekerja Benar Penuh Tanggungj awab
  • 3. Kerja adalah Panggilan; Aku Bekerja Tuntas Penuh Integritas
  • 4. Kerja adalah Aktualisasi; Aku Bekerja Keras Penuh Semangat
  • 5. Kerja adalah Ibadah; Aku Bekerja Serius Penuh Kecintaan
  • 6. Kerja adalah Seni; Aku Bekerja Cerdas Penuh Kreativitas
  • 7. Kerja adalah Kehormatan; Aku Bekerja Tekun Penuh Keunggulan
  • 8. Kerja adalah Pelayanan; Aku Bekerja Paripurna Penuh Kerendahan hati

Bagaimana 8 Etos Kerja Profesional bekerja dan apa Manfaatnya bagi Pekerjaan?
Dalam membawakan seminar dan training 8 Etos Kerja Profesional, Jansen Sinamo secara berimbang menggunakan tiga dimensi training berikut:
1. Training of The Head: bertujuan untuk membangun dimensi kognitif yaitu paradigma, pola pikir, knowledge, understanding, concept, mindset, worldview, theory, principles.
2. Training of The Hand: bertujuan untuk membangun dimensi psikomotorik seperti skills, competence, habits.
3. Training of The Heart: bertujuan untuk membangun dimensi afektif seperti semangat, perasaan, emosi, motivasi, enthusiasm, spirit, attitude, desire, persistence, tenacy.

Kesimpulan
  1. Etos Kerja merupakan semangat seseorang dalam menapaki jalan lurus atau pekerjaan nya dengan sungguh-sungguh sesuai terhadap keyakinan nya.
  2. dalam Etos kerja seseorang harus memperhatikan etika pekerjaan nya sesuai atau tidak dengan peraturan yang berlaku di dalam perusahaan.
  3. Ada 8 cara atau keyakinan dalam membangkitkan etos kerja beserta manfaat nya
Referensi
KH. Toto Tasmara, Membudayakan Etos Kerja, Jakarta : Gema Insani.
http://pembelajar.com/proaktiforganizer/?page_id=170


Previous PostPostingan Lama Beranda